JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukan dibuat untuk mengancam kebebasan berpendapat.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata saat ditemui di Gedung Depkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (5/6/2009).
"Tidak ada undang-undang yang mengancam dan mengurangi kebebasan berpendapat. Yang ada adalah membatasi orang untuk menghina, memfitnah, dan memaki-maki orang," ujar Andi.
Dia menambahkan, dalam memproses secara hukum ada masalah yang harus diperhatikan, yakni fitnah adalah paparan yang tidak ada buktinya.
"Masalahnya adalah yang tidak bisa kita bedakan adalah ini fitnah atau pendapat. Kalau fitnah itu tidak ada bukti, kalau pendapat itu ada buktinya," kata Andi.
Dia menegaskan, disahkannya UU ITE bukanlah untuk mengekang kebebasan berpendapat. "Saya menilai tidak ada pengekangan kebebasan berpendapat," pungkasnya. (nov)
sumber: news.okezone.com
Pendapat saya:
Tujuan dibuatnya UU ITE memanglah masuk diakal. Karena memang agar para pengguna dunia maya tidaklah berlebihan dalam mnyampaikan pendapat ataupun kritikannya yang berujung pada pemfitnahan atau ejekan yang berlebihan pada suatu instansi maupun perseorangan yang berakibat pada tercemarny nama baik instansi tersebut. Namun untuk para instansi juga jangan menjadikan UU ITE tersebut sebagai senjata untuk menghindar dari kritikan. karena tidak semua kritikan tersebut bertujuan untuk menjatuhkan.